Parapuan.co - Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 4 Oktober mendatang.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan aturan level 4.
Pada konferensi pers di kanal YouTube Kementerian Perekonomian hari Senin (20/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa ada beberapa peraturan yang berubah.
Salah satu kebijakan yang berubah adalah ketentuan masuk mall atau pusat perbelanjaan yang kini mengikuti penurunan kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali.
Luhut menyampaikan bahwa kini anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki mall di 5 kota besar dengan syarat tertentu yang diatur pemerintah.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Wilayah Level 4 di Jawa-Bali
Keputusan tersebut diambil atas evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ungkap Luhut, dikutip dari Kompas.com.
Perubahan aturan ini akan diterapkan di 5 kota besar di Indonesia yaitu, DKI Jakarta, Bandung, DI Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.
Orang tua atau pendamping yang akan memasuki mall bersama anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall yang berjaga.
Sertifikat vaksin tersebut secara otomatis terdaftar dan tersedia di aplikasi PeduliLindungi yang dapat Kawan Puan unduh di ponsel masing-masing.