Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah adanya pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2.
"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas Luhut.
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop," tambahnya.
Kini Kawan Puan dapat mengajak anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk nonton di bioskop yang terdapat di mall atau pusat perbelanjaan.
Luhut tetap menegaskan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak beruforia dengan adanya pelonggaran aturan PPKM ini.
Baca Juga: Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya
Luhut tidak ingin masyarakat akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Masyakarat yang memasuki mall atau tempat publik lainnya tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun yang ingin memasuki mall juga harus mengenakan masker dan mengikuti protokol kesehatan dengan panduan orang dewasa yang mendampingi.
"Berbagai capaian ini tentu harus kita syukuri. Namun, Presiden mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati," tegas Luhut.
"Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," lanjut Luhut mengingatkan.