Parapuan.co - Kawan Puan, sertifikat vaksin secara otomatis diberikan kepada masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Namun, permasalahan dan kendala sertifikat vaksinasi Covid-19 seringkali dikeluhkan oleh masyarakat di Indonesia.
Mulai dari sertifikat vaksin yang tidak kunjung muncul hingga adanya kesalahan informasi data pribadi di aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi sendiri hingga saat ini sangat membantu masyakarat dalam melakukan aktivitas di luar rumah serta mendeteksi status vaksinasi pribadi.
Namun, kendala teknis juga sering ditemukan di aplikasi tersebut yang menghambat kegiatan dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Ini Arti 5 Warna dalam Status Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah telah menawarkan berbagai cara untuk menyampaikan dan melaporkan kendala terkait sertifikat vaksinasi.
Kawan Puan dapat menghubungi saluran resmi PeduliLindungi melalui call center 119 dengan ekstensi 9.
Jika cara tersebut tidak berhasil, kamu bisa menyampaikan keluhanmu lewat e-mail atau surat elektronik, berikut caranya yang dilansir dari Instagram Jakarta Smart City @jsclab.
Jika Kawan Puan mengalami kendala sertifikat vaksinasi yang belum terbit, kamu bisa mendaftarkan data diri yang benar di aplikasi PeduliLindungi.
Namun jika masih ada kendala, kamu bisa melaporkan kendalamu lewat alamat surat elektronik sertifikat@pedulilindungi.id.
Berikut format penulisan data diri yang harus kamu cantumkan dalam surat elektronik tersebut.
- Nama Lengkap
- NIK
- Lokasi dan tanggal Vaksinasi
- Jenis vaksin
- No. Batch Vaksin
- Nomor HP
- Swafoto dengan KTP
- Tangkapan layar Satatus Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi
- Foto kartu vaksinasi
- Status pemberian vaksinasi
Kawan Puan juga mungkin mengalami kendala data yang belum dicantumkan di aplikasi PeduliLindungi.
Ada juga banyak kasus kesalahan dalam pengisian data diri atau ada perubahan data diri yang sudah terlanjur dicantumkan.
Baca Juga: Lakukan Ini Jika Alami Kesulitan Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
Jika mengalami isu tersebut, kamu bisa mengirimkan laporan ke alamat surat elektronik resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dki@jakarta.go.id.
Kamu harus mengirimkan laporan dengan menuliskan subjek "Sertifikat Vaksin_Nama Lengkap" dan dengan format penulisan data berikut.
- Nama lengkap
- NIK
- Lokasi dan tanggal Vaksinasi
- Jenis vaksin
- No. Batch Vaksin
- Nomor HP
- Foto KTP
- Tangkapan layar Satatus Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi
- Foto kartu vaksinasi
- Status pemberian vaksinasi
Sebelumnya, jangan lupa untuk daftarkan diri dan periksa baik-baik status vaksinasimu melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Sering Error Saat Dipakai? Coba 4 Cara Ini
Layanan ini disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta demi mempercepat tanggapan atas keluhan yang diutarakan oleh masyarakat.
Pemerintah berharap dengan adanya berbagai cara untuk melaporkan kendala terkait sertfikat vaksin, masyarakat dapat dilayani dengan maksimal. (*)