Imbauan Satgas Covid-19 Terkait Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Alessandra Langit - Rabu, 22 September 2021
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal, Satgas Covid-19 beri imbauan
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal, Satgas Covid-19 beri imbauan CASEZY

Parapuan.co - Pemerintah secara resmi melonggarkan beberapa aturan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perpanjangan PPKM yang dimulai pada hari Senin (20/9/2021) akan berakhir pada tanggal 4 Oktober 2021.

Salah satu pelonggaran aturan tersebut adalah kini anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Kebijakan tersebut berdasarkan evaluasi pemerintah terkait penurunan kasus positif Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir ini.

Namun, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, memiliki imbauan tersendiri.

Ia mengatakan jika tidak ada keperluan mendesak, anak-anak tersebut sebaiknya tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di ruang publik.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall di 5 Kota Ini

"Meskipun anak-anak usia 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak maka anak lebih baik tinggal di rumah saja," kata Wiku pada konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/9/2021).

Wiku memohon kepada orang tua untuk dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan jika ingin mengajak anak-anaknya ke mal atau ruang publik lainnya.

Ia juga berharap agar Satgas yang bertugas di ruang-ruang publik dapat dengan tegas melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung yang datang.

"Selain itu dimohon agar Satgas di fasilitas publik melakukan upaya penegasan," tegas Wiku.

Wiku berpendapat bahwa setiap pelonggaran aktivitas masyarakat yang ditetapkan pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Pelonggaran aturan tersebut dilakukan pemerintah untuk menuju masyarakat yang produktif.

Selain itu pemerintah juga sedang berupaya sekeras mungkin untuk memperbaiki kondisi perekonomian di Indonesia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) diatur bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Kebijakan tersebut hanya berlaku di lima kota besar yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, dan Kota Semarang.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

Anak-anak boleh masuk ke pusat perbelanjaan dengan syarat harus didampingi orang tua yang sudah melaksanakan vaksinasi.

Orang tua harus menunjukkan sertifikat vaksinnya yang ada di aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal.

Pusat perbelanjaan atau mal sendiri boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.

Semua kegiatan di mal tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Bagi Kawan Puan yang ingin mengajak buah hati ke mal, ingat baik-baik imbauan dari Satgas Covid-19 di atas.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masih Terapkan Aturan Level 4

Semua dilakukan demi melindungi kesehatan dan keamanan diri sendiri serta orang-orang yang kita cintai.

Sekecil apa pun kelengahan kita dapat memantik kembali peningkatan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru