Parapuan.co - Kawan Puan baru saja resign atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK) dari perusahaan?
Apabila kamu mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan, kamu bisa mencairkannya segera setelah resign atau kena PHK, lho.
Dengan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa memiliki cukup tabungan untuk mencari pekerjaan lain atau mungkin sebagai modal usaha.
Kalau kamu masih bingung bagaimana cara mencairkannya, berikut prosedurnya sebagaimana melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan!
Baca Juga: Ini 4 Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online
Dokumen Wajib
Pertama-tama, ketahuilah dulu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan apabila kamu masih berstatus pekerja aktif.
Untuk itu, setelah resign atau kena PHK dan belum mendapatkan pekerjaan baru, ada baiknya kamu segera mengajukan klaim.
Sebelum mengajukan klaim pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, persiapkan terlebih dulu sejumlah dokumen, seperti:
- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku tabungan
- Paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, atau surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari perusahaan
- NPWP (jika ada)