Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign atau PHK

Arintha Widya - Rabu, 22 September 2021
Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena resign atau PHK
Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena resign atau PHK

Prosedur Layanan Pencarian

Apabila dokumen yang diperlukan sudah siap, selanjutnya kamu bisa memilih melakukan pencairan secara online atau offline melalui kantor cabang BPJS di daerahmu.

Di bawah ini prosedur layanan pencairan secara online (daring):

1. Lakukan registrasi melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data yang dibutuhkan pada halaman web.

3. Unggah pindaian dari semua dokumen, termasuk foto diri terbaru dalam format JPG, JPEG, PNG, dan PDF, maksimal berukuran 6 Mb).

4. Unduh formulir pengajuan dan unggah kembali bersama dokumen yang lain.

5. Selanjutnya, klik simpan untuk konfirmasi data pengajuan.

6. Setelahnya, kamu akan menerima surel berisi pemberitahuan jadwal wawancara daring.

7. Petugas akan menghubungimu dan melakukan verifikasi selama wawancara daring melalui video call.

8. Jika disetujui, kamu akan menerima saldo yang dikirim ke rekening tabungan.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa SMS!

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami


REKOMENDASI HARI INI

Atasi Limbah Tekstil, Jalin Dibantu EcoTouch Kumpulkan Pakaian Bekas Karyawan