Prosedur Layanan Pencarian
Apabila dokumen yang diperlukan sudah siap, selanjutnya kamu bisa memilih melakukan pencairan secara online atau offline melalui kantor cabang BPJS di daerahmu.
Di bawah ini prosedur layanan pencairan secara online (daring):
1. Lakukan registrasi melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data yang dibutuhkan pada halaman web.
3. Unggah pindaian dari semua dokumen, termasuk foto diri terbaru dalam format JPG, JPEG, PNG, dan PDF, maksimal berukuran 6 Mb).
4. Unduh formulir pengajuan dan unggah kembali bersama dokumen yang lain.
5. Selanjutnya, klik simpan untuk konfirmasi data pengajuan.
6. Setelahnya, kamu akan menerima surel berisi pemberitahuan jadwal wawancara daring.
7. Petugas akan menghubungimu dan melakukan verifikasi selama wawancara daring melalui video call.
8. Jika disetujui, kamu akan menerima saldo yang dikirim ke rekening tabungan.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa SMS!