Perkantoran Non-esensial di Wilayah PPKM Level 3 Boleh WFO, Ini Syaratnya

Alessandra Langit - Kamis, 23 September 2021
PPKM diperpanjang, perkantoran boleh kembali beroperasi
PPKM diperpanjang, perkantoran boleh kembali beroperasi Anks Rachman

Parapuan.co - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga tanggal 4 Oktober 2021.

Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, ada beberapa aturan yang dilonggarkan termasuk izin bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Pelonggaran aturan tersebut berdasarkan evaluasi pemerintah yang melihat adanya penurunan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.

Perkantoran non-esensial di wilayah dengan PPKM level 3 kini dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor alias WFO dengan kapasitas 25 persen.

Pegawai yang bisa bekerja di kantor adalah mereka yang sudah divaksin dan mendapatkan sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

"Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers, Senin (20/9/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Dengan syarat tersebut, pemerintah mendorong perusahaan non-esensial untuk mempercepat vaksinasi karyawannya.

Syarat tersebut penting karena kantor menjadi salah satu sektor penyebaran Covid-19 yang paling sering ditemui.

Ditambah, banyak karyawan yang harus menggunakan jasa kendaraan umum untuk datang di kantor.

Vaksinasi menjadi sangat penting untuk melindungi karyawan yang harus melakukan mobilitas di fasilitas publik.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Perkantoran Non-esensial di Wilayah PPKM Level 3 Boleh WFO, Ini Syaratnya