Selain aktivitas perkantoran, pemerintah juga kini melonggarkan aturan pada sektor olahraga dan hiburan.
Kabupatan atau kota dengan PPKM Level 2 dan 3 kini bisa melaksanakan pertandingan Liga 2 dengan syarat-syarat tertentu.
Restoran dan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 2 juga kini boleh kembali beroperasi.
Syarat yang harus dipatuhi adalah setiap tempat harus melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin pengunjung lewat aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masih Terapkan Aturan Level 4
Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.
Pemerintah juga membuka bioskop kembali di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2.
Bioskop akan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk kategori hijau dan kuning.
Kategori hijau dan kuning berdasarkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.