Parapuan.co - Uang jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bisa dicairkan dengan sejumlah syarat tertentu.
Salah satu syarat dapat dicairkannya BPJS Ketenagakerjaan ialah seorang karyawan sudah resign atau berhenti bekerja.
Tak langsung dapat dicairkan setelah berhenti bekerja, karyawan mesti menunggu selama sekitar sebulan untuk bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam waktu satu bulan, diperkirakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan yang ditinggalkan sudah tidak aktif.
Baca Juga: Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign atau PHK
Jadi, waktu terbaik untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan adalah paling tidak satu bulan setelah resign, PHK, atau berhenti bekerja karena alasan lainnya.
Perlu pula untuk kamu tahu, bahwasanya uang jaminan dari BPJAMSOSTEK ternyata tidak melulu harus diambil seluruhnya.
Sebagaimana mengutip cimbniaga.co.id, disebutkan kalau BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian atau minimal sebesar 10% saja.
Berbeda dari pencairan sejumlah 100% yang butuh paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja, pencairan sebagian punya syarat berbeda.