Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
Untuk mencairkan sebagian dana senilai 10% dari total saldo BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus memenuhi syarat:
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal selama 10 tahun
- Masih aktif bekerja di perusahaan (dibuktikan dengan surat keterangan)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli maupun fotokopi
- Identitas diri berupa KTP atau paspor asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
- NPWP (jika jumlah klaim lebih dari Rp50 juta)
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
Selain itu, kamu juga bisa mencairkan sekitar 30% saja dari total saldo dengan syarat sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal selama 10 tahun
- Masih aktif bekerja di perusahaan (dibuktikan dengan surat keterangan)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli maupun fotokopi
- Identitas diri berupa KTP atau paspor asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
- NPWP (jika jumlah klaim lebih dari Rp50 juta)
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi
Baca Juga: Cara Mudah Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline
Sementara itu, proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline di kantor cabang.
Selama pandemi, pelayanan lebih diutamakan online dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. (*)