UU tentang Ketenagakerjaan ini tak hanya mencantumkan aturan cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan.
Di dalamnya juga terdapat aturan mengenai hak cuti haid yang barangkali belum banyak Kawan Puan maupun perusahaan ketahui.
Perlu kamu catat, kamu memiliki jatah curi haid selama bekerja dan berhak mengambilnya di hari pertama dan kedua menstruasi.
Hal itu tertulis pada Pasal 81 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid."
"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Mengacu pada pasal di atas, perusahaan mestinya tidak bisa menolak cuti yang kamu ajukan.
Apalagi jika mempertimbangkan sebagian besar perempuan mengalami rasa nyeri dan sakit saat haid setiap bulannya.
Baca Juga: Yahoo Jepang Izinkan Karyawannya Cuti untuk Perawatan Kesuburan
Kalau sudah begitu, bukan hanya mood yang terganggu, tetapi kinerja juga dapat menurun begitu haid tiba.
Nah, Kawan Puan sudah mengetahui informasi terkait aturan cuti hamil dan haid bagi pekerja perempuan, bukan?
Untuk itu, mulai sekarang kamu tak perlu malu mengajukan cuti haid jika hari pertama dan keduamu adalah yang terburuk selama menstruasi. (*)