Bukan Penerima Upah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Arintha Widya - Kamis, 23 September 2021
Ilustrasi pekerja bukan penerima upah (BPU)
Ilustrasi pekerja bukan penerima upah (BPU) marchmeena29

Parapuan.co - Pekerja bukan penerima upah atau BPU juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang tergolong ke dalam kategori bukan penerima upah ialah mereka yang punya usaha atau bekerja perorangan.

Contoh pekerja bukan penerima upah, yaitu pedagang, pengemudi ojek online, dokter yang membuka praktek, dan sebagainya.

Hanya saja seperti melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja BPU tidak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dan pensiun.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa SMS!

Keuntungan yang diperoleh pekerja BPU ketika mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan cuma meliputi tiga hal.

Ketiga jaminan tersebut di antaranya jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.

Oleh karenanya, dokumen yang diperlukan pun tidak banyak, melainkan hanya NIK KTP dan alamat email.

Lantas, bagaimana prosedur pendaftarannya? Di bawah ini informasi lengkapnya!

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami


REKOMENDASI HARI INI

Tips Tetap Aktif Berolahraga Saat Momen Liburan Akhir Tahun, Apa Saja?