Pendaftaran melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
Cara mendaftar melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di antaranya:
- Lakukan registrasi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta, lalu pilih menu Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia
Selain ketiga pilihan di atas, kamu juga bisa mendaftar lewat Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dengan cara:
- Datang ke agen Perisai di daerahmu (jika ada) dengan membawa dokumen yang diperlukan
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran
Cukup mudah bukan, Kawan Puan? Ternyata semua pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)