Bukan Penerima Upah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Arintha Widya - Kamis, 23 September 2021
Ilustrasi pekerja bukan penerima upah (BPU)
Ilustrasi pekerja bukan penerima upah (BPU) marchmeena29

Pendaftaran melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di antaranya:

  • Lakukan registrasi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta, lalu pilih menu Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia

Selain ketiga pilihan di atas, kamu juga bisa mendaftar lewat Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dengan cara:

  • Datang ke agen Perisai di daerahmu (jika ada) dengan membawa dokumen yang diperlukan
  • Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Cukup mudah bukan, Kawan Puan? Ternyata semua pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029