Setelah karyawan resign atau berhenti bekerja, perusahaan boleh jadi tidak langsung menonaktifkan kepesertaan BPJS dari pegawainya.
Pihak perusahaan membutuhkan waktu untuk melaporkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk pencairan JHT memang ada masa tunggu 1 bulan setelah berhenti bekerja," terang Teguh dalam pernyataan tertulis.
"Ini untuk memberikan waktu pada pemberi kerja agar melaporkan Tenaga Kerja yang berhenti tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan tempat terdaftarnya pemberi kerja."
Ia menambahkan, peserta yang kepesertaannya telah dinonaktifkan perlu menunggu satu bulan untuk mengajukan pencairan JHT.
Oleh karenanya, apabila Kawan Puan sudah tidak lagi bekerja, tak perlu buru-buru untuk langsung mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tunggulah dahulu selama kurang lebih satu bulan sembari menyiapkan persyaratan untuk mengajukan pencairan.
Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat mengajukan pencairan JHT, antara lain nomor kepesertaan, E-KTP, serta paklaring dari perusahaan.
Baca Juga: JKP Sudah Bisa Diklaim, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Daftar
Selanjutnya, kamu tinggal mengisi formulir pencairan JHT yang bisa diunduh di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cukup mudah, bukan? Semoga pencairan JHT kamu lancar, ya. (*)