Parapuan.co - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep baru-baru ini membeberkan bocoran gaji sang ayah.
Lewat YouTube Channel, Deddy Crobuzier berjudul KAESANG PANGAREP, BONGKAR-BONGKARAN, Kaesang bilang bahwa gaji Presiden Republik Indonesia kecil.
Ungkapan itu dikatakan Kaesang saat ditanya Deddy, ketika diminta memilih jadi pebisnis pisang goreng atau peresiden RI.
"Gajinya bapak juga kecil. Saya ngasih tahu rekening bapak. Bapak enggak ada duit, beneran. Wong, pabriknya bapak saya beli sekarang bisa," jelas Kaesang.
Baca Juga: Beda dari Penerjemah, Ini Tantangan Profesi Interpreter yang Bergaji Besar
Lalu, sebetulnya berapa gaji presiden Ri?
Melansir Kompas.com, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Tak hanya itu, gaji presiden juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Diketahui, dalam UU nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan menjadi sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakilnya.
Sementara untuk gaji wakil presiden hanya sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pejabat tertinggi negara sementara ini yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, untuk jabatan setara Ketua DPR dan Ketua MPR.
Nah, bila dikalikan untuk menjadi gaji presiden yakni menjadi Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Aturan gaji pokok presiden dan wakilnya pun belum ada revisi sehingga belum ada perubahan.
Namun, tak hanya gaji pokok, presiden dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Baca Juga: Krisdayanti Bocorkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Ini Rinciannya
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden).
Sementara untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Presiden RI juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan tugas dan kewajibannya, termasuk seluruh biaya rumah tangga, perawatan kesehatan presiden, dan keluarganya.
Presiden dan wakilnya juga mendapatkan tempat kediaman dari negara. Sudah lengkap dengan kendaraan dan pengemudinya.
Hak pensiun pun dapat, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya.
Presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan dari negara saat pensiun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaesang Sebut Gaji Bapaknya Kecil, Berapa Gaji Presiden RI?"