Cara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

Arintha Widya - Selasa, 28 September 2021
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Parapuan.co - Selain BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan umumnya juga memberikan fasilitas BPJS Kesehatan bagi para karyawan.

Apabila seorang karyawan menerima fasilitas BPJS Kesehatan dari perusahaan, ia tidak perlu memikirkan iuran karena perusahaan telah membayarkannya dengan memotong gaji.

Jadi, biasanya gaji bersih yang diterima karyawan ialah setelah dikurangi pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign atau PHK

Lantas, bagaimana iuran BPJS dibayarkan jika seorang karyawan resign atau berhenti dari pekerjaan?

Apabila seorang karyawan resign, perusahaan akan melaporkan ke pihak BPJS terkait supaya kepesertaannya dinonaktifkan, setidaknya untuk sementara.

Kalau sudah begitu, kamu perlu mengaktifkan kembali dan mengubah status kepesertaan dari yang semula kolektif oleh perusahaan jadi mandiri atau perseorangan.

Berikut cara mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri sebagaimana mengutip Tribunnews!

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Tips Tetap Aktif Berolahraga Saat Momen Liburan Akhir Tahun, Apa Saja?