Pendoman Satgas Covid-19 Terkait Acara Skala Besar Seperti Pernikahan hingga Konser

Alessandra Langit - Selasa, 28 September 2021
Pedoman Satgas Covid-19 terkait kegiatan skala besar seperti pernikahan
Pedoman Satgas Covid-19 terkait kegiatan skala besar seperti pernikahan Ivan / Pexels

Parapuan.co - Pemerintah secara resmi mengizinkan kegiatan berskala besar di berbagai kota di Indonesia. 

Maksud kegiatan berskala besar menurut pemerintah ialah aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dari berbagai tempat.

Kegiatan berskala besar yang dimaksud antara lain pernikahan dengan banyak tamu undangan, konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, dan pesta.

Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Johnny mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil usai mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Hajatan Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya

Pemerintah berencana untuk tetap mewadahi aktivitas masyarakat agar lebih produktif tetapi juga aman dari Covid-19.

"Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang," ungkap Johnny seperti dikutip dari Kompas.com.

"Syaratnya harus mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," tambahnya dengan tegas.

Demi menekan kemungkinan penularan, penyelenggaraan kegiatan besar harus tetap mengikuti pedoman yang telah ditetap kan oleh Satgas Covid-19.

Bagi Kawan Puan yang berencana menggelar atau menghadiri acara berskala besar, yuk simak pedoman berikut.



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029