Parapuan.co - Kawan Puan, masyarakat di Indonesia sering menyampaikan keluhan terkait kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Sebabnya ada banyak, mulai dari memori ponsel yang penuh hingga ketakutan data pribadi yang bocor.
Kamu sudah tidak perlu khawatir karena mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghadirkan fitur PeduliLindungi pada aplikasi lain.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital.
Platform tersebut antara lain, Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja.
Baca Juga: Mulai Oktober Mendatang Naik Kereta Api dan Pesawat Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi
Bahkan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta yakni Jaki juga dapat menjadi wadah penggunaan fitur PeduliLindungi.
"Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Setiaji, dikutip dari Kompas.com.
Banyak masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tapi harus melakukan perjalanan dengan kereta api (KA).
Setiaji memastikan mereka masih bisa teridentifikasi status hasil tes swab dan sertifikat vaksinnya.
NIK dan sertifikat vaksin calon penumpang kereta api api sendiri sudah tervalidasi pada saat pesan tiket.
Sehingga, tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi pun bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen).
Persyaratan untuk perjalanan kereta api jarak jauh berbeda dengan syarat naik kereta dalam kota.
Maka, penting bagi Kawan Puan untuk mencermati apa saja syarat perjalanan menggunakan KA.
Vice President (VP) Public Relatios KAI, Joni Martinus, mengatakan bahwa syarat untuk naik KA jarak jauh adalah pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Mulai Bulan Oktober, PeduliLindungi akan Jadi Fitur di Aplikasi Lain
Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Untuk tes rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Dokumen pelengkap seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA.
Bagi Kawan Puan yang tidak dapat memperlihatkan sertifikat vaksin kepada petugas melalui fitur PeduliLindungi, kamu dapat menunjukkannya dalam bentuk file foto.
Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Aturan lainnya yang wajib dipatuhi adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat di stasiun maupun dalam perjalanan.
Selama perjalanan, penumpang kereta api wajib menggunakan masker dan duduk dengan jarak satu kursi dengan penumpang lainnya.
Baca Juga: Ini Arti 5 Warna dalam Status Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi
Bagi Kawan Puan yang ingin melaksanakan perjalanan jarak jauh dengan kereta api, kamu bisa memperhatikan aturan-aturan tersebut agar perjalananmu lancar dan aman.
(*)