PNS Bolos 10 Hari Kerja Bakal Dipecat, Ini Aturan Terbaru Pemerintah

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 30 September 2021
ilustrasi peraturan baru untuk PNS
ilustrasi peraturan baru untuk PNS Tribun Manado

Parapuan.co  - Pemerintah baru-baru ini secara resmi menetapkan aturan baru untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Peraturan pemerintah untuk PNS ini ditetapkan sesuai nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adanya peraturan baru ini, otomatis merupakan Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan baru ini, PNS akan diberikan beberapa hukuman bila melanggar.

Baca Juga: Mengenal Interpersonal Skill, Kunci Seseorang Mudah Dapat Pekerjaan

Ada tiga kategori, sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ini juga dalam beberapa bentuk dari tulisan hingga lisan.

Mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, ini untuk sanksi ringan.

Sementara untuk sanksi berat adalah pemecetan.

Nah, salah satu alasan PNS bisa dipecat adalah sering bolos kerja.

PNS bolos kerja atau tidak masuk dalam beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.



REKOMENDASI HARI INI

Ingat Shaheer Sheikh? Ini Sinopsis Film Do Patti yang Dibintanginya Bareng Kajol