Dalam aturan anyar tersebut, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja," bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 11 lanjutan.
Baca Juga: Rekomendasi Pekerjaan untuk Ibu Tunggal Menurut Pakar, Apa Saja?
Selain itu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif 21 -24 hari kerja dalam setahun juga termasuk ke dalamnya.
Ini rincian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja sesuaid engan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021:
- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 21-24 haru kerja selama setahun disanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 25-27 hari kerja selama setahun disanksi pembebasan jabatan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama kumulatif 28 hari dalam setahun disanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.