Syarat Khusus
Bagi Kawan Puan yang ingin mencoba lowongan kerja BUMN satu ini terdapat persyaratan khusus yang penting untuk kamu ketahui.
Untuk jenis kelamin tidak ada persyaratan khusus, sehingga baik laki-laki dan perempuan dapat mendaftar lowongan ini.
Lebih lanjut lagi, dibutuhkan sosok yang memiliki pengalaman kerja setidaknya 3 tahun bekerja di bidang hukum khususnya litigasi.
Serta pastikan juga memiliki izin praktik beracara yang dibuktikan dengan berita acara, serta yang memiliki Sumpah Advokat dan Kartu Tanda Advokat yang aktif berlaku.
Kemudian, saat diterima menjadi karyawan di Perum Jasa Tirta I pastikan kamu bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah kerja Perum Jasa Tirta I.
Tak hanya itu, kamu juga akan diminta untuk bersedia menandatangani Pakta Integritas, serta memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum Jasa Tirta I.
Untuk melamar posisi ini kamu juga diminta untuk selalu teliti dan cermat dalam bekerja, mampu bekerja dengan target serta memiliki kemampuan di bidang administrasi dan mengikuti perkembangan teknologi.
Softskill lainnya yang dibutuhkan adalah mampu berkomunikasi yang baik, mampu bekerja dalam tim, dan mampu menyelesaikan masalah dengan cepat tanggap.
Baca Juga: Lowongan Kerja Startup: Gojek Buka Posisi Corporate Recruiter
Persyaratan Lamaran
Terdapat berkas persyaratan yang perlu kamu penuhi untuk melamar kesempatan kerja BUMN.
Berkas persyaratan ini nantinya diunggah ke alamat recruit.jasatirta1.co.id dengan data yang lengkap dan valid, berikut berkas yang dibutuhkan.
- Riwayat hidup ringkas ditandatangani;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
- Ijazah dan transkrip;
- Surat Keterangan Lahir/ Akte Kelahiran;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi Berwenang;
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya;
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris (TOEFL ≥ 450);
- Berita Acara Sumpah Advokat;
- Kartu Tanda Advokat yang masih berlaku;
- Sertifikat/Piagam Penghargaan yang lain yang dimiliki;
- Pas foto berwarna.