Kemudian, kamu bisa menanyakan apakah fasilitas kesehatan tersebut memiliki layanan psikologi atau poli kejiwaan.
3. Melakukan pendaftaran di rumah sakit rujukan
Apabila fasilitas kesehatan tingkat satu tersebut tidak memiliki poli kejiwaan, Kawan Puan tetap bisa melakukan pemeriksaan atau perawatan di rumah sakit.
Nantinya, dokter akan memberikan surat rujukan yang dapat kamu gunakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit rujukan.
Perlu diketahui bahwa surat rujukan hanya berlaku selama tiga bulan saja, ya.
4. Berkonsultasi dengan dokter spesialis
Jika semua kepentingan administrasi sudah selesai diurus, Kawan Puan bisa langsung mengambil antrean di poli kejiwaan.
Baca Juga: Kupon SBN Ritel ORI020 Lebih Rendah, ini Penjelasan Pemerintah
Setelahnya, kamu bisa langsung berkonsultasi dengan dokter spesialis kejiwaan.
Biasanya, kamu akan diminta untuk mengisi asesmen lembar psikotes agar dokter yang bersangkutan bisa memberikan diagnosa yang kamu alami.
5. Menebus obat
Berdasarkan diagnosa yang diberikan dokter, dokter akan memberikan resep obat yang dapat kamu tebus.
Selain biaya pemeriksaan, BPJS Kesehatan juga bisa menanggung biaya obat juga.
Nah, Kawan Puan, itulah cara klaim BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan mental. (*)