Parapuan.co - Dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menjadi viral seiring adanya tagar #PercumaLaporPolisi.
Polisi pun diminta mengusut kembali kasus perkosaan yang diduga dilakukan ayah kandung terhadap ketiga anaknya ini.
Tak hanya itu, sebuah artikel jurnalistik yang mengungkapkan kasus perkosaan berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" yang diterbitkan oleh Project Multatuli pada Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Tanggapan Kementerian PPPA atas Kasus Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur
Dalam berita yang disampaikan, Polres Luwu Timur menghentikan penyidikan kasus pemerkosaan.
Artikel jurnalistik tersebut juga diberikan label hoaks melalui Instagram Story dari akun @humasreslutim.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikekerasan Seksual (KOMPAKS) menyuarakan pernyataan tertulisnya.
KOMPAKS merupakan jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform, kolektif, maupun organisasi dengan isu keberagaman, termasuk kekerasan seksual .
Tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sehingga semestinya apabila ada sengketa jurnalistik, Polres Luwu Timur bisa melaporkan dan memberikan bukti kepada Dewan Pers.
Langkah pelabelan hoaks oleh Polres Luwu Timur ini adalah bentuk pencederaan dan penolakan terhadap korban atas situasi kekerasan seksual yang dialaminya, serta upaya pembungkaman kerja jurnalistik yang
tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, KOMPAKS juga menyoroti nama ibu korban yang disebutkan secara jelas dalam Instagram Story tersebut, seperti dikutip dari rilis KOMPAKS pada Jumat (8/10/2021).
Sikap ini dianggap menunjukkan bahwa Polres Luwu Timur tidak memahami penanganan kasus yang berprespektif korban dan tidak menghormati data korban yang perlu dilindungi secara hukum.
Selain itu, diduga adanya upaya pembungkaman kerja jurnalistik yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.