8. Seluruh awak media untuk mengutamakan hak korban saat melakukan peliputan, tidak menyebarkan data pribadi korban, dan mengutamakan peliputan yang berpihak pada korban dalam karya jurnalistik yang dihasilkan.
9. Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjamin hak-hak perlindungan dan pemulihan korban.
Kami berharap agar lembaga-lembaga terkait seperti LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, KemenPPPA, serta kelompok masyarakat sipil lainnya yang memiliki kepedulian pada persoalan kekerasan seksual di Indonesia untuk terus memberikan dukungan dan ikut mengawal penuntasan kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Peringatan 37 Tahun CEDAW, Komnas Perempuan Minta Hak Korban Pemerkosaan Terpenuhi
Selain itu, KOMPAKS juga mengimbau seluruh masyarakat untuk:
1. Tidak turut serta menyebarkan data pribadi korban atau ibu korban.
2. Menyimpan bukti screenshoot apabila mendapatkan pesan DM dari akun Instagram @humasreslutim.
Menurut KOMPAKS, melalui rilisnya, situasi ini bukan satu-satunya bukti nyata buruknya penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Situasi ini kembali mengingatkan publik mengenai urgensi hadirnya landasan hukum yang dapat menjamin pemenuhan hak perlindungan dan pemulihan korban dan keluarga korban.
(*)