Dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 September 2021 dituliskan aturan soal siapa saja yang berhak karantina di RSDC Wisma Atlet.
Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Pelajar atau mahasiswa Indonesia juga masuk kategori, namun hanya bagi mereka yang baru mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.
Selain itu, ada pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Baca Juga: Selain Rachel Vennya, 3 Selebgram dan Artis Ini Juga Korban Bully Forum Online
Rachel Vennya tidak masuk dalam ketiga kategori tersebut, kini ia dalam penyelidikan untuk ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Rachel Vennya bisa mendapatkan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara.
Nah, bagi Kawan Puan yang melakukan perjalanan internasional, kamu wajib melaksanakan aturan karantina demi keamanan dan kesehatan bersama.
(*)