Peduli Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani Umumkan Aturan Bebas Pajak Terbaru

Alessandra Langit - Kamis, 14 Oktober 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani sampaikan bebas pajak untuk UMKM
Menteri Keuangan Sri Mulyani sampaikan bebas pajak untuk UMKM kompas

Parapuan.co - Kawan Puan, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna.

Melansir dari halaman resmi Kementerian Keuangan, RUU HPP diharapkan menjadi komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal.

9 bab tersebut yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak Penghasilan

Selain itu juga untuk UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menyampaikan kepada masyarakat terkait perubahan aturan perpajakan pada RUU HPP ini.

Informasi tersebut dibagikan di akun Instagram resmi Sri Mulyani dengan infografik agar lebih mudah dipahami masyarakat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Berdasarkan keterangan foto di Instagram Sri Mulyani, perubahan tersebut dirancang untuk mendukung kemajuan pada sistem perpajakan Indonesia.

"Perubahannya bukan untuk memberatkan masyarakat menengah bawah dan pelaku UMKM, melainkan MERINGANKAN mereka," tulis Sri Mulyani.

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha