Parapuan.co - Aturan terbaru karantina luar negeri bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) kini telah diperbarui.
Kawan Puan yang sekarang ini berada di luar negeri, atau ke depannya ada rencana untuk ke luar negeri, perlu mengetahui perubahan aturan ini.
Jika sebelumnya aturan karantina luar negeri bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia adalah 8 hari, kini jadi dipersingkat.
Ya, aturan karantina luar negeri bagi WNA dan WNI kini lamanya jadi 5 hari saja.
Melansir dari Kompas.com, erubahan lama karantina ini berdasarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 yang diperbarui pemerintah.
Baca Juga: Peduli Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani Umumkan Aturan Bebas Pajak Terbaru
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan asing.
Adapun pelaku perjalanan asing yang dimaksud adalah WNI dan WNA.
Selama ia adalah pelaku perjalanan dari luar negeri, maka ketika memasuki Indonesia perlu mengikuti aturan karantina yang berlaku.
Nah, di samping waktu karantina yang dipersingkat jadi 5 hari saja, ada peraturan lain yang perlu Kawan Puan ketahui.
Berikut adalah aturan lengkap karantina pelaku perjalanan luar negeri baik itu WNI maupun WNA yang akan memasuki Indonesia.