4. Karantina di tempat yang direkomendasikan Satgas Covid-19
Pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Tempat akomodasi karantina itu pun wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat.
5. Aturan perwakilan asing dan keluarga
Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.
Waktu karantina adalah 5 hari.
6. Isolasi jika PCR ulang positif
Jika saat tes PCR ulang hasilnya positif, maka pelaku perjalanan akan dirawat di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
7. Tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina
WNI dan WNA wajib melakukan tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina.
Jika hasil negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Jika hasil positif maka akan dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
8. Pakai aplikasi PeduliLindungi
Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke Indonesia.
9. Titik masuk WNA untuk sektor wisata
WNA yang masuk Indonesia dengan tujuan untuk wisata, bisa masuk melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Baca Juga: Jadi Syarat Penerbangan Internasional, Ketahui Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi
10. Ketentuan bagi pelaku wisata
Pelaku perjalanan wisata harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya.
Di samping itu perlu juga menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar Amerika Serikat.
Pelaku perjalanan pun wajib menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembaruan tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. (*)