Parapuan.co - Kawan Puan, mengetahui legal atau tidaknya pinjaman online tak cukup untuk menghindarkan diri dari jeratan utang.
Lantaran semakin diminati berkat kemudahan yang disediakan, tidak mudah memang menolak pinjaman online.
Belum lagi, ketika kita memang tengah membutuhkan uang dengan segera tanpa perlu mengurusnya di bank atau penyedia pinjaman lain.
Berkat kemudahan-kemudahan itulah, terkadang kita kurang memperhatikan mekanisme pengembalian uangnya.
Tak heran jika banyak orang terjebak, dan pada akhirnya menumpuk utang di beberapa platform penyedia pinjaman online (pinjol).
Padahal jika kita bijak dan memanfaatkan pinjol dengan baik, bisa saja justru jadi sesuatu yang menguntungkan.
Bagaimana membuat pinjol jadi lebih bermanfaat? Berikut tips memanfaatkan pinjaman online sebagaimana mengutip Kompas!
Baca Juga: Pinjol Ilegal Ditertibkan, Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK
1. Pertimbangkan kemampuan bayar
Sebelum memutuskan meminjam uang secara online, pertimbangkan dulu sejauh mana kemampuanmu membayar.
Kamu dapat menghitungnya sesuai saran kebanyakan perencana keuangan tentang presentase pembayaran utang.
Yaitu, cicilan atau pembayaran paling tidak adalah sebesar 30% dari total pendapatan.
Dengan begitu, pendapatan rutin bulananmu masih bisa menutup pelunasan utang dan pengeluaranmu bisa terkendali.
Jika sekiranya cicilan akan lebih dari 30% penghasilanmu, sebaiknya urungkan niatmu untuk meminjam online, ya.
2. Jangka waktu pinjaman
Kedua, pertimbangkan pula jangka waktu pinjaman online karena ini berhubungan dengan jumlah bunga yang harus kamu bayar.
Semakin lama jangka waktunya, makin besar jumlah bunga yang harus kamu bayarkan.
3. Cari yang bunganya rendah
Supaya tak membebani keuanganmu, selektiflah dalam memilih pinjaman online yang tepat.
Pilihlah yang mempunyai bunga paling rendah agar kamu bisa menyisihkan uang lebih banyak selain untuk pelunasan utang pinjol.
Baca Juga: Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Tidak Meminjam? OJK: Blokir dan Abaikan
4. Cek legalitas penyelenggara
Terakhir dan yang paling penting, cek legalitas penyelenggara, apakah sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak.
Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kerugian yang mungkin kamu alami di kemudian hari.
Cara mengeceknya mudah, kamu cukup mengakses melalui laman resmi ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK di nomor 157.
Semoga informasi ini membuka wawasanmu sebelum memanfaatkan pinjol, ya. (*)