Nah, hal ini bisa Kawan Puan manfaatkan untuk membandingkan pinjol satu dengan lainnya untuk mendapatkan bunga yang paling rendah.
5. Cek legalitas penyelenggara
Terakhir, jika semua hal di atas sudah kamu pertimbangkan, kamu harus mengecek bahwa pinjaman online yang menjadi tujuan kamu sudah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Asuransi Kesehatan Menurut Pakar
Hal ini sangat penting untuk kamu lakukan guna memastikan bahwa perusahaan pinjaman online tersebut sudah beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Kawan Puan dapat terhindar dari praktik ilegal yang dapat merugikan.
Untuk mengetahui perusahaan apa saja yang terdaftar dan mengantongi izin OJK, Kawan Puan bisa melakukan pengecekan di situs www.ojk.go.id atau menghubungi hotline OJK di 157. (*)