Tak Perlu Bingung, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 18 Oktober 2021
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan Kompas

Parapuan.co - Kawan Puan pasti sudah tak asing dengan adanya BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan.

Kawan Puan mungkin juga sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Apa Perbedaan di Antara 3 Kelas BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Nah, kartu ini bisa Kawan Puan gunakan untuk berobat tanpa perlu mengeluarkan uang.

Pasalnya, kamu sudah membayarkan iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas masing-masing.

Kawan Puan pun bisa memanfaatkannya ketika hendak berobat ke dokter maupun rumah sakit.

Namun, bagaimana cara menggunakannya?

Peserta JKN dan pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS.

Mengutip dari Kompas.com, ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan.

Berikut ini jenis layanan yang bisa kamu terima:

1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan

4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD

5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER WELLNESS: Pelayanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan hingga Faktor Biologis Penyebab Gangguan Mental

Cara berobat

Lalu bagaimana cara berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan?

Mengutip dari lama resmi Indonesia.go.id, syarat pertama adalah kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.

Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Berikut prosedur berobat pakai kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Baca Juga: Alur Berobat di IGD Pakai BPJS Kesehatan, Ini Pelayanan yang Tidak Dijamin

Cara berobat dengan kartu BPJS Kesehatan
Cara berobat dengan kartu BPJS Kesehatan indonesia.go.id

Kondisi kedua

1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.

2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.

3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

(*)

Sumber: Kompas.com,Indonesia.go.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu