Berapa Jumlah Ideal Dana Darurat yang Harus Disimpan? Ini Cara Menghitungnya

Ardela Nabila - Senin, 18 Oktober 2021
Cara menghitung dana darurat.
Cara menghitung dana darurat. sorrapong

Parapuan.co - Bagi Kawan Puan yang baru mulai menentukan tujuan finansial di masa depan, tentunya sudah familier dengan pentingnya memiliki dana darurat.

Agar keuangan tetap terjaga dan tidak terhambat di situasi tidak terduga, dana darurat memang sangat dibutuhkan.

Kondisi darurat tersebut bisa berupa kendaraan yang rusak, sakit, sampai kehilangan pekerjaan.

Artinya, memiliki dana ini akan membantu kamu agar tidak kebingungan mencari uang dalam jumlah besar ketika dibutuhkan secara mendadak.

Jika kamu sudah berinvestasi, maka kamu tidak perlu mengambil uang yang sudah masuk ke dalam instrumen investasi saat mengalami situasi darurat.

Baca Juga: Catat! Ini 8 Alasan Penting Kamu Harus Memiliki Dana Darurat

Namun, saat mulai menabung dana darurat, pernahkah kamu merasa kebingungan berapa jumlah ideal dana darurat yang harus ditabung?

Sebenarnya, tidak ada aturan pasti mengenai besaran ideal jumlah dana darurat yang harus kamu tabung.

Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), besaran dana darurat yang harus kamu tabung dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Untuk Kawan Puan yang masih single dan tidak memiliki tanggungan, sebaiknya jumlahnya adalah sebesar tiga sampai enam kali gaji yang kamu dapatkan setiap bulan.

Sementara untuk kamu yang sudah berkeluarga, besaran yang harus dipersiapkan adalah enam sampai 12 kali gaji yang didapat.

Sedangkan untuk yang sudah berkeluarga setidaknya memiliki dana darurat sebagai Rp 30-60 juta.

Jika dilihat totalnya, ternyata dana darurat yang harus ditabung cukup banyak, ya, Kawan Puan?

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Dana Pensiun yang Bisa Diperoleh Siapa Saja

Oleh sebab itu, sangat penting bagi Kawan Puan untuk memiliki perencanaan keuangan yang matang dan disiplin dalam menabung.

Untuk memulainya, kamu bisa menghitung jumlah rata-rata pengeluaran bulanan, kemudian alokasikan sejumlah dana dari pendapatan bulananmu.

Dana yang kamu alokasikan tersebut bisa kamu sesuaikan sendiri, bisa 10 persen atau 20 persen dari gaji.

Saat menabung dana darurat, pastikan juga, ya, kamu menabung di rekening terpisah dan tidak memasukkan uang tersebut ke dalam instrumen investasi! (*)

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja