Parapuan.co - Rachel Vennya dalam kanal YouTube Boy William mengaku mengajak buah hatinya ke Bali dengan menggunakan moda transportasi pesawat terbang.
Perihal itu, ibu dua anak ini memberikan alasan dan juga penjelasan.
Rachel mengaku bahwa ia bisa terbang ke Bali bersama dengan dua anaknya ke Bali bukan karena privilege atau kecurangan.
Dalam hal ini kecurangan yang dimaksud adalah menyogok petugas atau pihak yang berwenang dalam urusan penerbangan.
Rachel menjelaskan bahwa ia pergi ke Bali saat itu karena kontrak kerja sama dengan sebuah agen perjalanan.
Baca Juga: Akui Salah, Rachel Vennya Minta Maaf Sudah Kabur dari Karantina
Alhasil ia mendapatkan izin untuk terbang bersama dengan anak-anaknya.
"Aku bisa bawa anak-anak aku karena aku tanggal 26 September itu emang ada kerja sama sama suatu travel agent untuk YouTube," jelas Rachel dalam video Boy William, Senin (18/10/2021).
"Di mana aku membawa seluruh keluarga aku, di situ akhirnya aku mendapatkan surat tugas dari travel agent tersebut bahwa izin untuk flight bersama anak-anak aku," jelasnya melanjutkan.
Oleh karena adanya surat tugas dan izin tersebut, Rachel bisa membawa kedua anaknya terbang ke Bali.
Rachel pun menuturkan bahwa maskapai penerbangan yang ia gunakan sudah mengizinkan anak-anaknya yang masih di bawah 12 tahun untuk terbang.
"Jadi kalau misalnya kita mau flight dan kita ada surat tugas dari perusahaan mana pun kita bekerja, itu diperbolehkan," jelas Rachel Vennya.
Lantas, apakah benar anak di bawah usia 12 tahun diizinkan terbang dengan adanya surat tugas?
Jawaban dari Satgas Covid-19
Melansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjawab perihal tersebut.
Menurutnya, anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan untuk terbang baik untuk perjalanan dalam negeri antar kabupaten atau kota atau provinsi.
Baca Juga: Minta Maaf, Rachel Vennya Siap Menerima Sanksi dan Konsekuensi
Namun, ada pengecualian bagi anak di bawah usia 12 tahun yang ikut terbang bersama dengan orang tuanya karena perjalanan dinas atau alasan pindah tugas.
"Ada diskresi sebagaimana yang disampaikan pihak Kementerian Perhubungan untuk ikut perjalanan dinas atau pekerjaan saat hendak melakukan pindah tugas. Selain itu, tidak dibenarkan," ujar Wiku.
Aturan soal penerbangan untuk anak di bawah 12 tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021.
Dua aturan itu menyebutkan bahwa anak-anak di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan antar batas wilayah administrasi provinsi dan kabupaten atau kota.
Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan bahwa aparat keamanan nantinya akan memutuskan apakah Rachel Vennya melanggar atau tidak. (*)