Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kendaraan Pribadi, Pesawat Wajib PCR

Firdhayanti - Rabu, 20 Oktober 2021
ilustrasi penumpang pesawat
ilustrasi penumpang pesawat madura.tribunnews.com

Parapuan.co - Sehubungan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021, terdapat beberapa penyesuaian aturan. 

Aturan yang disesuaikan yakni aturan perjalanan domestik, baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 2021. 

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober - 1 November

Naik Pesawat Wajib PCR 

Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara wajib menggunakan hasil tes negatif PCR. 

 Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3, dan perjalanan di luar Jawa-Bali.

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, syarat perjalanan udara dijelaskan sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).

2. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa- Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua

3. Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Saat ini, hasil tes antigen (H-1) tidak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara.

Wajib Vaksin Dosis Pertama

Aturan terbaru juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3.

Berikut rangkuman syarat perjalanan untuk masing-masing moda transportasi:

Baca Juga: Rachel Vennya ke Bali Bawa Anak, Benarkah Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat?

 

1. Pesawat

-Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

-Wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif (H-2) sebelum keberangkatan.

2. Mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

-Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

-Wajib menunjukkan hasil tes antigen non-reaktif (H-1) sebelum keberangkatan.

3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya diberlakukan aturan sebagai berikut:

- Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik

- Untuk sopir yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, antigen akan berlaku selama 7 hari

- Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Menilik dengan adanya perubahan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal melakukan penyesuaian.

Artinya, saat ini masih berlaku aturan yang sama.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (19/10/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru. Dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Novie menambahkan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan. 

(*) 

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja