Para pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun juga wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Restoran/rumah makan, kafe yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober - 1 November
Untuk perubahan aturan masuk bioskop, pengunjung berusia di bawah 12 tahun kini telah diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua.
Adapun, kapasitas bioskop ditingkatkan menjadi maksimal 70 persen.
Berdasarkan Instruksi Mendagri restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop juga diizinkan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
(*)