2. Status pasangan
Hal lainnya yang tak boleh luput dari perhatian sebelum seorang perempuan menikah adalah status masing-masing pasangan.
Menjadi hal yang wajib untuk ditanyakan kepada calon pendamping, terutama bagi calon laki-laki kepada perempuan.
Apakah dia sedang masa pinangan dari laki-laki atau belum atau hal-hal lain yang mungkin bisa terjadi dalam hubungan.
Karena, tak menutup kemungkinan pria yang meminang ternyata sudah mempunyai istri atau banyak lagi kasus yang harus dicermati.
Hal ini bertujuan agar ikatan pertunangan ini bukan sekadar ikatan yang bisa putus kapan saja.
Selain itu, perhatikan betul masa iddah seorang perempuan, yakni masa tunggu seorang perempuan setelah bercerai.
Masa iddah ini berlangsung setidaknya 100 hari setelah masa perceraian. Kecuali, bila dicerai mati maka sebelum 100 hari pun menjadi sah.
Baca Juga: Mencegah Konflik dengan Mertua setelah Wanita Menikah, Salah Satunya Tetapkan Batasan
3. Siapkan cincin pertunangan
Tak sekadar janji, ikatan pertunangan dapat dibuktikan dengan adanya cincin tunangan.
Sebagai syarat sahnya, pihak laki-laki wajib membawanya saat prosesi pertunangan.
Untuk bentuk atau model cincinnya, tidak ada ketentuan khusus, namun alangkah baiknya memberikan cincin yang berkesan dan berkenan.
Mengingat, sebelum wanita menikah, pertunangan ini akan menjadi momen sekali dalam seumur hidup.