Jangan Lupa, Ganjil Genap Diterapkan di Ancol, TMII, dan Ragunan, Begini Aturannya!

Firdhayanti - Minggu, 24 Oktober 2021
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta GeorginaCaptures

Parapuan.co - Kawan Puan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ganjil genap di kawasan wisata

Terdapat tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap, yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah. 

Sebgaimana dilaporkan Kompas.com, Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang mengatakan, pemberlakuan ganjil genap diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya!

“Kami sudah bekerja sama dengan lintas bidang, ada Dinas Perhubungan dan kepolisian dan aparat-aparat terkait nanti akan memberikan atau men-screening di pintu masuk di jalan masuk Ragunan,” ujar Wahyudi, Sabtu (23/10/2021).

Wahyu mengatakan, sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB pada hari Jumat.

Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.

“Sesuai hari, Jumat ini tanggal berapa, misalnya besok tanggal 23 berarti yang boleh masuk kendaraaan yang ganjil, ini contoh ya,” ucap Wahyudi. Penentuan sistem ganjil genap mengacu kepada nomor pelat terakhir.

Wahyudi meminta, masyarakat untuk mengecek kesesuaian pelat nomor dan hari kunjungan.

Penerapan ganjil genap ini berlaku sejak Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, penerapan ganjil genap Senin-Jumat diterapkan di tiga ruas jalan. 

Ketiga jalan tersebut yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasun Said, yang berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Dari semula hanya di tiga jalan, mulai pekan depan, tepatnya Senin (25/10/2021), ganjil genap Jakarta bakal diterapkan di 13 kawasan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, adanya penambahan 10 titik lokasi ditentukan usai menggelar rapat dengan pihak Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Heboh Pemain Voli Perempuan Afghanistan Dibunuh Taliban, Ini Fakta Sebenarnya

 "Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, penambahan 10 lokasi dilakukan untuk mengiring peningkatan aktivitas masyarakat pada masa PPKM Level 2.

Hal tersebut karena memberikan dampak kenaikan volume kendaraan.

Sementara untuk 13 ruas jalan yang bakal menerapkan ganjil genap mulai 25 Oktober 2021, terdiri dari :

-Jalan Fatmawati

-Jalan Panglima Polim

-Jalan Sisingamangaraja

-Jalan Sudirman

-Jalan MH Thamrin

-Jalan Rasuna Said

-Jalan Gatot Subroto

-Jalan S Parman

-Jalan MT Haryono

-Jalan Gunung Sahari

-Jalan Panjaitan

-Jalan Tomang Raya

-Jalan Ahmad Yani 

Sementara itu, aturan ganjil genap di kawasan wisata hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat.

Untuk kendaraan roda dua dipastikan masih bisa melintas di jalan-jalan yang ditentukan terkena sistem ganjil genap.

Ganjil genap ini sudah berlaku sejak Jumat (22/10/2021). 

Peraturan mengenai penambahan ganjil genap ini tertuang dalam SK Kadishub Nomor 438 Tahun 2021. 

(*)

 



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja