Parapuan.co - Aturan terkait tarif harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kembali diubah.
Melansir Kemenkes, pemerintah akhirnya sepakat untuk menurunkan tarif harga RT-PCR di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Dalam keterangannya, harga tes PCR akan dibagi menjadi dua kelompok.
Yakni harga tes PCR untuk masyarakat di Jawa-Bali, serta di luar Jawa-Bali dengan rincian sebagai berikut.
Baca Juga: Beda dari Swab PCR, Muncul Tes Covid-19 dengan PCR Gargle, Apa itu?
Untuk masyarakat yang tinggal di Pulau Jawa-Bali, harga tes RT-PCR sebesar Rp275.000.
Sedangkan untuk masyarakat di luar Pulau Jawa-Bali, harga tes RT-PCR sebesar Rp300.000.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku kemarin, Rabu (27/10/2021).