Baca Juga: Muncul Petisi Hapuskan Tes PCR pada Penerbangan, Ini Kata Satgas Covid
Prof Kadir juga meminta agar semua faskes seperti rumah sakit, laboratorium dapat mematuhi batas tarif tertinggi tersebut.
Nantinya, hasil tes RT-PCR ini akan dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab.
Jika nanti ada lab yang memakai harga tidak sesuai dengan aturan, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten akan melakukan pembinaan.
Dan jika masih terulang lagi, akan ada sanksi terakhir berupa penutupan lab dan pencabutan izin operasional.
(*)