Peserta Dibayar atau Tidak? Begini Aturan Magang Kerja di Indonesia

Arintha Widya - Kamis, 28 Oktober 2021
Ilustrasi aturan magang di Indonesia
Ilustrasi aturan magang di Indonesia Mikhail Nilov

Parapuan.co - Bagi Kawan Puan yang baru akan menjalani magang kerja pertama kali, tidak salah jika kamu penasaran apakah internship dibayar atau tidak.

Sebetulnya aturan terkait magang kerja dibayar atau tidak sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Jadi, apabila saat ini kamu harap-harap cemas menanti waktu magang tiba, simak informasi berikut daripada penasaran tentang hal di atas.

Bahwasanya seperti mengutip Kompas, di dalam UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan telah disebutkan mengenai sistem penyelenggaraan pemagangan.

Di dalamnya dikatakan bahwa magang merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemagangan, Ternyata Enggak Cuma Internship dan PKL

Biasanya, penyelenggaraan dilakukan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.

Lebih lanjut, magang diselenggarakan dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Ketentuan terkait dibayar atau tidaknya diatur berbeda dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Di dalam pasal 13 ayat 1 UU tersebut, dijelaskan kalau salah satu hak peserta magang ialah memperoleh uang saku.

Meski begitu, besarannya tidak ditentukan dan bergantung atas kesepakatan peserta dan pihak penyelenggara magang.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha