Peserta Dibayar atau Tidak? Begini Aturan Magang Kerja di Indonesia

Arintha Widya - Kamis, 28 Oktober 2021
Ilustrasi aturan magang di Indonesia
Ilustrasi aturan magang di Indonesia Mikhail Nilov

Uang saku tersebut biasanya cukup untuk mencakup biata transportasi, uang makan, dan insentif.

Sementara itu, di pasal 16 juga disinggung kalau setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta.

Selain uang saku, peserta juga mempunyai hak-hak pemagangan di antaranya sebagai berikut:

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
  • Memperoleh uang saku
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
  • Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan

Baca Juga: Jangan Sepelekan 6 Manfaat Magang Bagi Pengembangan Karier Masa Depan!

Akan tetapi untuk mendapatkan hak-hak di atas, peserta magang harus pula memenuhi kewajibannya, yaitu:

  • Mentaati perjanjian pemagangan
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai
  • Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
  • Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan

Bagaimana? Kawan Puan sudah memahami aturan magang di Indonesia, bukan?

Mudah-mudahan kegiatan magang kerjamu berjalan lancar dan sesuai rencana, ya. (*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029