Uang saku tersebut biasanya cukup untuk mencakup biata transportasi, uang makan, dan insentif.
Sementara itu, di pasal 16 juga disinggung kalau setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta.
Selain uang saku, peserta juga mempunyai hak-hak pemagangan di antaranya sebagai berikut:
- Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
- Memperoleh uang saku
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan
Baca Juga: Jangan Sepelekan 6 Manfaat Magang Bagi Pengembangan Karier Masa Depan!
Akan tetapi untuk mendapatkan hak-hak di atas, peserta magang harus pula memenuhi kewajibannya, yaitu:
- Mentaati perjanjian pemagangan
- Mengikuti program pemagangan sampai selesai
- Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
- Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan
Bagaimana? Kawan Puan sudah memahami aturan magang di Indonesia, bukan?
Mudah-mudahan kegiatan magang kerjamu berjalan lancar dan sesuai rencana, ya. (*)