Parapuan.co- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan ini telah ditandatangani oleh Nadiem pada 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Jadi Komisaris RANS Entertainment Raffi Nagita
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual.
Pada Pasal 1, tertulis yang dimaksud kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan fisik.
Hal ini juga termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Dalam aturan tersebut, pada Pasal 8 dijelaskan pula beberapa penjegahan kekerasan seksual oleh mahasiswa.
Adapun hal tersebut meliputi
a. membatasi pertemuan dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara individu
1. di luar area kampus;
2. di luar jam operasional kampus; dan/atau
3. untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran, tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan; dan
b. berperan aktif dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
Dari Kompas.com, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,” tulis Nadiem dalam aturan itu.
Selain itu, dalam Pasal 10 disebutkan ada kewajiban perguruan tinggi melakukan penanganan kekerasan seksual melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.
Baca Juga: Riset Selama 25 Tahun, Kontan Luncurkan Buku Melintasi Tiga Krisis Multidimensi
Terkait penjatuhan sanksi administratif, pelaku kekerasan seksual dapat diberikan sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.
Sanksi administratif berat dapat berupa mengeluarkan mahasiswa atau memberhentikan tenaga pendidik dari jabatannya di kampus.
“Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas,” tulis Pasal 16 ayat 1.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah lama mewacanakan untuk menerbitkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) terkait isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti masih adanya salah satu dosa besar di dunia pendidikan yakni kekerasan seksual.
“Tolong ditunggu, akan keluar sebaik mungkin lah, mungkin tidak sempurna tapi sebaik mungkin,” kata Nadiem dalam diskusi virtual, Selasa (27/4/2021). (*)