NIK Terintegrasi dengan PeduliLindungi
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," tutur Joni.
Selama menggunakan layanan KAI, lanjut dia, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.
Di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," papar dia.
Selain itu, pelanggan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.
Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca Juga: Tanpa PeduliLindungi, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM
(*)