Parapuan.co - Mulai Selasa (2/11/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sejumlah daerah kini berstatus Level 1, Kawan Puan.
Karena itu, terdapat pelonggaran berbagai peraturan di ruang publik, termasuk penambahan kapasitas pengunjung untuk pusat kebugaran atau gym, ruang terbuka hijau (RTH), dan kegiatan seni.
Pelonggaran aturan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM DKI Jakarta dan Daerah Lain Berstatus Level 1, Makan di Tempat Umum Lebih Bebas
"Kegiatan pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021 melansir via Kompas.com.
Sebagai informasi, saat PPKM Level 2, pusat kebugaran hanya diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen saja.
Sedangkan saat ini, fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau, tempat wisata umum, dan area publik kapasitasnya ikut ditambah.
Saat PPKM Level 2, batas kunjungan area publik dan tempat wisata hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas maksimal.
Sedangkan saat PPKM Level 1, kapasitas kunjungan ditambah menjadi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan skrining awal PeduliLindungi dan pengecekan suhu.
Kapasitas yang ikut ditambah yaitu kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Perpanjangan PPKM berstatus Level 1 dan 2 ini bakal diterapkan selama dua pekan yakni mulai 2 hingga 15 November 2021.
Berbagai aturan di ruang publik lainya pun turut menyesuaikan dengan status PPKM Level 1.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Disebutkan, semua daerah di DKI Jakarta yang terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat masuk ke wilayah berstatus Level 1.
Sementara itu, di Provinsi Banten ada dua daerah berstatus Level 1, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Sementara di Jawa Barat, empat daerah dikategorikan ke Level 1, yakni Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Di Jawa Tengah, ada empat daerah yang berstatus Level 1, yaitu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Sedangkan di Jawa Timur, ada lima daerah berstatus Level 1, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
(*)