Parapuan.co - Kawan Puan, ketentuan tentang wajibnya PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat motor dan mobil telah dihapus.
Sebelumnya, peraturan ini diwajibkan untuk pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 kilometer.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
"Sudah dicabut," ujar Adita melansir dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: PPKM Jakarta Level 1, Kapasitas Gym, Ruang Seni, dan Area Publik Tambah
Untuk itu, ada revisi terkait peraturan perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor.
Peraturan ini berlaku bagi orang yang menggunakan kendaraan bermotor baik perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:
1. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Sementara itu, terdapat pula penyesuaian moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor.
Adapun peraturan ini berlaku baik perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Dalam hal ini, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Sebelumnya, syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menjadi sorotan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Baca Juga: PPKM DKI Jakarta dan Daerah Lain Berstatus Level 1, Makan di Tempat Umum Lebih Bebas
Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Kemenhub imbuhnya telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata Adita.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
-SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
-SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
-SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
-SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.
Baca Juga: Aturan Baru, Naik Pesawat Jawa-Bali Boleh Menggunakan Antigen
(*)