Parapuan.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menyetujui pemberian vaksin untuk anak-anak usia 6-11 tahun.
Kabar baik ini tentu menjadi harapan baru mengingat sebagian sekolah sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
Dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga turut mendukung vaksinasi Covid-19 untuk anak.
Rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena masifnya penularan virus Covid-19, bahkan anak pun bisa menularkan ke keluarganya meski termasuk orang tanpa gejala (OTG).
Maka dari itu, penting bagi orang tua mengetahui syarat-syarat yang wajib dipatuhi saat mengantarkan anak untuk vaksin Covid-19.
Baca Juga: Sah! BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Respons Ketua IDAI
Syarat Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun
Melansir Kompas.com, berikut Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang Pemberian Vaksin Covid-19 pada Anak Usia 6 Tahun ke Atas Pemutakhiran 2 November 2021.
Inilah syarat-syarat vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun yang wajib ditaati, antara lain: