1) Langkah pertama, melapor.
Jika kamu mengalami kecelakaan, segera laporkan kejadian yang menimpa mobilmu.
Berikan laporan yang jelas dan lampirkan foto kerusakan mobil kepada perusahaan asuransi, maka permasalahan ini bisa ditindak lanjuti dengan cepat.
Unggah aplikasi asuransi mobil di smartphone yang kamu miliki.
Atau hubungi call centre yang dapat dihubungi selama 24 jam, atau datang ke kantor cabang atau gerai perusahaan asuransi tersebut.
Lalu akses website resmi perusahaan asurasi mobil yang kamu miliki.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Vanessa Angel dan Suaminya di Tol Nganjuk
2. Langkah kedua, lengkapi dokumen.
Usai menentukan cara klaim asuransi mobil, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Selain kecelakaan, kamu bisa mengklaim untuk kehilangan atau kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion, ban cadangan, radio tape, mobil baret, dll.
Jika Kawan Puan ingin mengajukan klaim kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, berikut dokumen yang dibutuhkan: