1. Sinar Mas
Simas Motor memberikan perlindungan istimewa pada motor dengan usia maksimal 10 tahun.
Premi bisa dibayarkan tahunan atau sesuai periode polis dengan manfaat dan ketentuan sebagai berikut:
- Besar risiko sendiri (Own Retention) saat klaim yang jadi tanggung jawab nasabah hanya sebesar 10 persen dari pertanggungan, atau setara dengan Rp75.000.
- Kamu bisa dapat pengembalian premi apabila masa pertanggungan belum mencapai 8 (delapan bulan).
Asuransi ini tidak berlaku untuk kendaraan motor dengan penggunaan komersial, misalnya disewakan atau digunakan untuk ojek.
Selain itu, perusahaan asuransi akan melakukan survei kondisi motor sebelum didaftar sebagai objek tertanggung, kecuali motor baru dibeli.
Baca Juga: Lewat Asuransi Jiwa Syariah, Prudential Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan
2. Zurich
Ada 3 (tiga) manfaat dan ketentuan yang ditawarkan oleh asuransi Motor Z, yaitu:
- Jenis kendaraan yang ditanggung adalah kendaraan motor roda dua atau roda tiga dengan kapasitas tidak lebih dari 250 cc.
- Usia masuk kendaraan maksimum 7 (tujuh) tahun pada saat penutupan asuransi.
- Terdapat jaminan risiko meninggal dunia atau cacat tetap dengan uang pertanggungan hingga 10 kali dari harga sepeda motor (setara dengan jumlah maksimal Rp200 juta).
Perlu diketahui, produk asuransi ini tidak ditujukan untuk kendaraan roda dua yang digunakan secara komersial.