4. Melapor ke penegak hukum
Sahynira menyarankan untuk melakukan komunikasi dengan penegak hukum, jika diperlukan.
Jika mengajukan laporan melalui HR perusahaan bukan hal yang ingin kamu lakukan, ada opsi untuk menghubungi lembaga hukum atau ke SAPA 129 dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia.
Cara ini juga bisa kamu lakukan jika tidak ada respons dari perusahaan tempat kamu bekerja terkait kasus yang sedang kamu alami.
Pasalnya, kamu juga memiliki hak untuk melapor ke lembaga terkait untuk kasus kekerasan.
Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan, Kenali Tanda-tanda dan Cara Membantu Penyintas
5. Berkumpul bersama orang yang dipercaya
Mengalami pelecehan seksual dalam bentuk apa pun menjadi hal berat bagi penyintas.
Jika kamu penyintas, kelilingi dirimu dengan orang yang kamu percaya.
Baik itu teman, keluarga, dan orang-orang yang kamu percaya di luar tempat kerja.
Selain itu, konsultasi ke profesional untuk membantu memulihkan kesehatan mental.
Di mana kamu bisa sangat mudah untuk mengisolasi dan menyalahkan diri sendiri.
Cara melaporkan kekerasan pada perempuan yang terjadi di tempat kerja ini semoga bisa membantu, ya.
(*)