Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

Rizka Rachmania - Sabtu, 6 November 2021
Bentuk kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Bentuk kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Anete Lusina / Pexels

Parapuan.co - Kawan Puan, belakangan ramai soal kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi Universitas Riau (UNRI).

Mahasiswi itu mendapatkan perlakuan kekerasan seksual dari dosennya ketika ia sedang bimbingan skripsi.

Korban menyatakan bahwa pelaku memaksa untuk mencium pipi dan kening korban.

Dugaan tindakan tak terpuji tersebut terjadi pada 27 Oktober 2021 di Ruangan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.

Korban pun sempat meminta bantuan kepada salah satu dosen di jurusannya untuk menindaklanjuti pelecahan yang dialaminya.

Baca Juga: Tanggapan Rektor UNRI Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen HI

Namun, korban justru mendapatkan respons yang tidak berkenan. Dosen lainnya malah menertawakan dan mengancam korban.

Di samping itu, sang dosen pun sempat mengelak dan mengancam akan melaporkan balik mahasiswi tadi.

Nah Kawan Puan, perlu kamu tahu ya, bahwa saat ini kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan, salah satunya kampus sudah diatur oleh Permendikbud.

Permendibud yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur segala hal yang berhubungan dengan tindak kekerasan seksual di lingkup pendidikan.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021